WahanaNews.co | Tentang wacana penghapusan tenaga honorer, direspon oleh salah satu kepala daerah, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menolak rencana penghapusan tenaga honorer karena mereka dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah.
Rohidin mengusulkan agar tenaga honorer diangkat jadi PNS.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
"Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan," kata Rohidin saat diwawancarai, Rabu (26/1/2022).
Rohidin mengatakan perlu skala prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Misalnya, tenaga guru; tenaga kesehatan; tenaga penyuluh, baik pertanian, perikanan, maupun peternakan; dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Rohidin menambahkan, kebutuhan SDM di instansi pemerintah tidak dimungkiri. Menurutnya, tenaga honorer memberikan pengaruh terhadap kinerja pemerintah di daerah.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
"Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan. Tidak asal saja. Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah," jelas Rohidin.
Berikut ini syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No 48 tahun 2005.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus. [bay]