Untuk kasus dugaan penipuan, polisi menyebutkan bahwa dugaan itu tidak terbukti.
"Jadi, kasusnya asalnya penipuan, laporan penipuan. Tapi, penipuan tidak terbukti. Ada pelapor yang melapor ke Polresta, kasusnya penipuan. Setelah dicek, bukan penipuan," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
Imran menyebutkan, kendati kasus penipuan tidak terbukti, namun pihaknya masih melanjutkan soal dugaan kasus korupsi.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan keterangan di lapangan," kata Imran.
Kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap lima orang warga asal luar Sumbar yang meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus, dan instansi lainnya.
Baca Juga:
Mahyeldi Sebut Sumbar Masih Kekurangan Dokter
Mereka meminta sumbangan dengan modus butuh uang untuk membuat buku profil Provinsi Sumatera Barat.
Saat meminta sumbangan, mereka dibekali surat dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi, agar dibantu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, kelima orang yang ditangkap mengaku mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. [qnt]