WahanaNews.co | Rumah toko (ruko) yang diduga dijadikan gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (20/9/2022) malam.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Baca Juga:
Pria di Sumsel Diduga Bakar Rumah Mertua, Api Melalap 10 Rumah Warga
Namun, warga sempat panik untuk memadamkan api yang telah merambat dan menghanguskan empat bangunan tersebut.
Empat bangunan itu terdiri dari tiga rumah dan satu gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar.
Lokasi kebakaran tepatnya terjadi di kawasan Jalan Lintas Titi Payung, Dusun Empat Sopirok, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pernah Mengaku Terlibat Aktif di PT ASR, Mengapa Nama Afrananta Tarigan Tidak Ada di Konferensi Pers Polda Jambi ?
Banyaknya bahan mudah terbakar dan tiupan angin kencang membuat api terus membesar dan merambat ke tiga rumah lainnya.
Sempat membuat panik warga, hingga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
Api berhasil dipadamkan hampir tiga jam kemudian, setelah delapan unit pemadam kebakaran dari Deliserdang dibantu Pemko Medan diterjunkan.
Salah satu warga Hamparan Perak, Iqbal, mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, asal api pertama kali terlihat dari salah satu ruko tiga pintu yang dijadikan gudang penimbunan bahan bakar minyak ilegal.
Belum diketahui penyebab kebakaran.
Petugas kepolisian dari Polsek Hamparan Perak telah memberi garis polisi dan akan memeriksa pemilik rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal. [gun]