WahanaNews.co | Sidang menyusul adanya gugatan pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena ada empat nominal besaran utang yang berbeda. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkann bahwa Grup Texmaco tetap mengaku tidak memiliki utang BLBI. Hal itu disampaikan setelah sidang perdana terkait penentuan besaran utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sidang dengan Texmaco sudah berjalan. Namanya sidang itu awal memastikan surat kuasa masing-masing, karena kami pemerintah berarti yang ditugaskan harus mendapat surat kuasa dari Menteri Keuangan, pihak-pihaknya diperiksa,
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
" ucap Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam bincang DJKN, Jumat (14/1/2022).
Sementara di sidang selanjutnya, kedua belah pihak tetap kekeuh dengan jumlah utang yang diyakininya masing-masing. Grup Texmaco tetap mengaku tidak memiliki utang BLBI, sementara Kementerian Keuangan menyebut grup tersebut memiliki utang.
"Pada saat sidang kedua masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, sementara (data) kami (menunjukkan) mereka punya utang, sehingga nanti sidang berjalan. Jadi tetap kita sidang berjalan untuk Texmaco," ucap Ani.
Tercatat, ada 4 nominal utang yang berbeda. Texmaco meyakini utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 8 triliun. Sementara menurut versi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, utangnya mencapai Rp 29 triliun beserta tunggakan L/C.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Berikut ini besaran nominal utang yang berbeda-beda.
1. Utang senilai Rp 8 triliun
Versi pertama Grup Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan 558.309.845,5 dollar AS, kurs Rp 14.500). Namun utang ini tidak diakui sebagai utang BLBI. Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Saifuddien Hasan; Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Cacuk Sudarijanto; dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo.