WAHANANEWS.CO - Seorang guru agama di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bernama Halimah diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari rekan kerjanya hingga tunjangan sertifikasi selama satu tahun tidak cair, Sabtu (7/2/2026).
Halimah disebut mengalami pengucilan di lingkungan sekolah sejak ditempatkan oleh dinas pendidikan setempat.
Baca Juga:
Guru SD di Sabu Raijua NTT Jadi Tersangka Dugaan Tindakan Asusila terhadap 24 Siswa
Anak Halimah, Nur Sakinah, mengatakan ibunya tidak mendapatkan tanda tangan kepala sekolah untuk keperluan administrasi yang menjadi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
“Ibu saya ini tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi yang diperlukan. Padahal status ibu saya PNS. Akibatnya, sertifikasi ibu saya selama satu tahun tidak cair,” kata Nur Sakinah saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Sakinah menjelaskan konflik bermula ketika ibunya ditempatkan oleh dinas terkait untuk mengajar di SDN 001 Sebatik Tengah.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Menurutnya, sejak awal penempatan tersebut sudah muncul penolakan dari pihak sekolah terhadap kehadiran ibunya sebagai guru agama.
Atas dugaan diskriminasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, turun tangan melakukan penelusuran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengaku telah menerima laporan terkait konflik antara guru agama dan kepala sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah.
Akhmad menyebut informasi yang diterimanya juga mencakup dugaan adanya percobaan tindakan kekerasan dalam konflik tersebut.
“Kita secara objektif belum melihat langsung, sementara masih mencari informasi valid di lapangan. Memang kelihatannya ada miss antara guru dan kepala sekolah, entah masalah pribadi atau apa kita belum tahu persis,” ujar Akhmad, Sabtu (7/2/2026).
Akhmad menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan kepegawaian jika terbukti terjadi dalam kasus ini.
Ia menyampaikan Dinas Pendidikan Nunukan masih melakukan pendalaman fakta sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Intinya kita cari kebenarannya. Siapapun yang salah tetap kita berikan sanksi, kuncinya di situ,” tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]