WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang guru sekolah dasar berinisial BEKD (60) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswanya.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sabu Raijua setelah proses penyelidikan mendalam, dan saat ini BEKD telah ditahan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Gubernur NTT Jadikan Provinsi Energi Terbarukan: Yang Penting Adil dan Transparan
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, membenarkan penetapan status tersangka terhadap BEKD.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah tempat BEKD mengajar, tepatnya di SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara.
"Iya, guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ujar Paulus saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Produksi Garam Nasional Lewat Proyek K‑SIGN di NTT
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah siswa yang diduga menjadi korban sebanyak 24 orang, seluruhnya merupakan siswa kelas VI. Sementara BEKD sendiri merupakan wali kelas IV di sekolah tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu orang tua siswa melaporkan dugaan tindakan tidak pantas tersebut ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5/2025).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua.