Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku yang merupakan guru olahraga dengan cara memanggil korban ke rumahnya, dengan alasan mengikuti pelajaran tambahan.
“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” kata Ahmad.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada siapapun.
Selanjutnya, aksi pelaku dilancarkan berulang kali dengan terus mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Meski korban kerap menolak.
Terkuak Setelah Ibu Korban Baca WA Anaknya
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Aksi ini terkuak setelah ibu korban membaca ancaman pelaku di Whatsapp anaknya. Sang ibu lalu melaporkan kejadian ini pihak yang berwajib.
Petugas lalu bergegas menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti pun turut disita. Mulai dari 1 set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong Bra warna hitam. Semunya milik korban. Polisi juga menyita 1 unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah.
“Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutur Ahmad. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.