WahanaNews.co | Seorang anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda Ma dilaporkan ke Propam Polda Riau usai menghamili pacarnya. Setelah mengetahui perempuan itu berbadan dua, bintara ini justru menikah dengan orang lain.
Korban yang berinisial A (24) kini hamil 4 bulan. Pengacaranya, Frima Totona Harefa menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban dan Bripda Ma menjalin asmara sejak Februari 2022. Keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda Ma di Taluk Kuantan Kuansing, Riau.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Kakanwil BPN Riau Terkait Dugaan Suap HGU Kebun Sawit
"Di kontrakan MS itulah mereka mulai ada berhubungan sejak bulan Mei-Oktober. Kejadian itu semua di kontrakan, tak ada di tempat lain," jelas Harefa, Kamis (29/12).
A mulai gelisah lantaran dia tidak haid setelah beberapa bulan berhubungan badan dengan Bripda Ma. Akhirnya, dia memutuskan untuk datang ke kontrakan Ma di belakang kantor Samsat Kota Taluk Kuantan.
Mereka melakukan pengujian menggunakan test pack. Hasilnya, A positif hamil. Mereka mengulangnya hingga lima kali, namun hasilnya tidak berubah.
"Klien saya melakukan test pack-nya itu 23 September, tes di kontrakan dan hasilnya positif. Bahkan sampai 5 kali test pack karena tidak percaya," jelas Frima.
Baca Juga:
KPK Geledah Kanwil BPN Riau Terkait Kasus Dugaan Suap HGU Kebun Sawit
A mendesak untuk dinikahi. Hal itu tak kunjung dipenuhi, Ma malah menikah dengan orang lain.
Akhirnya A membuat laporan polisi ke Propam Polres Kuantan Singingi. Laporan dilayangkan resmi pada 5 Desember lalu setelah tak mendapat titik terang atas peristiwa yang menimpanya.
"Korban melaporkan ke Propam pada 5 Desember. Karena tidak ada itikad baik dari MS ini, klien kami minta ini diusut tuntas," kata dia.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta saat dikonfirmasi tak menampik adanya kasus itu. Dia menyebut proses hukumnya sedang berjalan. "(Bripda Ma) sedang menjalani hukuman," kata Rendra.
Rendra juga menyebut Bripda Ma sedang menjalani sanksi ditempatkan di tempat khusus. "Sudah, sambil berproses. Sedang menjalani patsus (penempatan khusus)," tegas Rendra. [eta]