Artinya selama pemerintah masih membutuhkan maka dipersilakan untuk memanfaatkan.
Mekanisme seperti ini sebelumnya juga telah dilakukan untuk fasilitas umum seperti kampus UGM.
Baca Juga:
PT Wijaya Karya Fokus Percepat Pekerjaan Jembatan Tol Serang-Panimbang Seksi 2
"Selama masih mau dipakai seperti Gadjah Mada (UGM) dan lain selama masih mau dipakai silakan saja," katanya.
Sebelumnya, Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, menjelaskan pihak Kraton tak masalah SG digunakan secara cuma-cuma untuk jalan tol asalkan tanah tersebut tidak hilang dari kepemilikan Kraton.
"Yang utama kita enggak mau ada pelepasan. (Sistemnya) gratis ya boleh kok (untuk jalan tol). Hak pakai dengan tidak menyewa," kata GKR Mangkubumi ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang di Provinsi Banten
Lebih jauh, pihaknya telah membicarakan hal ini dengan Kementerian PUPR.
"Monggo kalau mau sistem seperti itu ya monggo kalau tidak ya tinggal tidak perlu jalan tol. Kami sudah menyampaikan itu (ke Kementerian PUPR), kami tidak mau tanah kami hilang," bebernya.
Di sisi lain, GKR Mangkubumi belum tahu berapa luas tanah SG yang terdampak proyek tol.