WahanaNews.co | Jevry Christian Harsa (24) tak bisa
menahan tangis tatkala mengingat kejadian yang menimpa sang istri, Ningrum
Santi (23).
Usai
melahirkan anak pertamanya, Ningrum, yang berasal dari Kendal ini, sempat mengalami koma selama tiga bulan di salah satu rumah
sakit di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Prabowo Ingatkan Polri: Kurangi Pemborosan dan Seremoni
Hal
tersebut disebabkan Ningrum saat itu mengalami henti jantung dan gangguan
syaraf motorik.
Padahal,
selama ini Ningrum tak pernah memiliki riwayat penyakit serius.
Setelah
sadar, Ningrum justru tak bisa diajak komunikasi, karena tubuhnya terbujur kaku
alias lumpuh hingga sekarang.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Semarang
Sementara,
bayi mereka akhirnya meninggal dunia dengan kondisi membiru, sehari
setelah dilahirkan.
Jevry
dan pihak keluarga tak terima dengan kejadian tersebut, lantaran merasa menjadi korban dugaan malapraktek
yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Lantas,
ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Kuasa
hukum korban, Iput Prasetyo Wibowo, mengatakan, kejadiaan ini bermula saat Ningrum hendak melakukan
persalinan dengan tindakan operasi caesar di rumah sakit itu pada 27 Mei 2020.
"Saat
itu, istri klien kami Jevry diantar ke RS untuk melahirkan.
Sang istri dijadwalkan operasi caesar esok harinya. Setelah dilakukan operasi,
istrinya mengalami berhenti jantung dan koma, akhirnya ibu dan bayi dibawa ke
ICU," ujar Iput kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Saat
itu, kondisi bayi laki-laki yang baru dilahirkan Ningrum mengalami kesulitan
bernafas, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saat
itu tubuh bayi nampak membiru dan terlihat mengalami kesulitan bernafas. Tapi
pada Jumat esok harinya bayinya sudah meninggal dunia. RS tidak memberi tahu
secara detil penyebab kematiannya. Padahal jika dilihat dari rekam medis
terakhir kondisi bayi tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan," jelasnya.
Setelah
mengalami kondisi kritis selama tiga bulan, Ningrum akhirnya sadar namun dengan
kondisi tubuhnya lumpuh dan mengalami penurunan daya ingat.
"Setelah
itu istri sadar tapi mengalami penurunan daya ingat, daya motorik gerak fisik,
maaf badannya mengecil dirawat sampai 31 Desember 2020 dengan kondisi masih
sama meskipun sudah mulai mengerakkan tangannya tapi tidak membaik dari pertama
kali datang saat mau melahirkan, masih lumpuh," ujarnya.
Akhirnya
pihak rumah sakit meminta agar Ningrum menjalani perawatan di rumahnya dengan
alasan berganti suasana agar pasien tidak merasa bosan.
"Pihak
rumah sakit menjanjikan akan melakukan kunjungan ke rumah pasien setidaknya dua
kali dalam seminggu untuk melakukan terapi. Tapi kenyataannya seminggu hanya
dilakukan satu kali, tidak dilakukan sesuai janji yang disampaikan,"
ungkapnya.
Pihak
keluarga sudah melakukan upaya mediasi beberapa kali, namun tak membuahkan hasil, hingga
akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng.
Saat
ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng
Subdit 1 Indagsi.
"Selama
ini kami sudah melakukan 7 kali upaya mediasi dengan pihak rumah sakit. Tapi
selalu buntu dan tidak ada kesepakatan," katanya.
Sementara
itu, Jevry mengaku sangat terpukul dengan peristiwa yang menimpa keluarga
kecilnya.
Pihaknya
merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit karena aktivitas ekonominya berhenti
total lantaran tak bisa meninggalkan istrinya yang terbaring tak berdaya.
"Semenjak
istri saya sakit saya berhenti jadi sopir karena harus merawat istri saya.
Istri saya juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai karyawan di salah satu
hotel. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 250 juta. Saya cuma ingin istri saya
sembuh seperti dulu lagi," katanya, sembari berlinang air mata.
Selain
itu, hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui penyebab kematian bayinya.
Kasubdit
I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Asep Mauludin mengatakan kedua belah pihak
sudah dimintai keterangan.
"Kita
masih penyelidikan. Sudah ada yang kita mintai keterangan," kata Asep, saat
dihubungi wartawan.
Saat
dikonfirmasi, manajemen rumah sakit melalui humas belum merespons, baik
melalui pesan maupun panggilan telepon.
Saat
mendatangi rumah sakit, juga belum diizinkan untuk menemui perwakilan manajemen
dan diberhentikan sampai petugas keamanan. [dhn]