WahanaNews.co | Mengikuti
ketentuan pusat, kini tarif tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) di
Bali turun jadi Rp 495 ribu. Ketentuan ini dikuatkan dengan surat edaran
Pemprov Bali.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Ketentuan ini berlaku setelah adanya Surat Edaran nomor
B.18.445/2802/PELKES/DISKES tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR
yang dikeluarkan pada Rabu (18/8) lalu, yang diteken Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Surat Edaran itu ditujukan kepada ketua harian satgas
percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Bali, kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota se-Bali, direktur rumah sakit pemerintah se-Bali, direktur rumah
sakit swasta se-Bali, kepala laboratorium se-Bali, dan kepala klinik se-Bali.
"Direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh
Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas
permintaan sendiri/mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000," demikian
tertulis dalam surat edaran tersebut yang diterima detikcom dari Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:
KAI Mulai Berlakukan Wajib Tes RT-PCR Bagi Pelanggan Usia 18 Tahun yang Belum Booster
Surat edaran itu juga meminta kepala dinas kesehatan
provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan
penuh tanggung jawab.
Adapun dasar dikeluarkan surat edaran tersebut di Bali
merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas
tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Sementara itu, harga RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai, Bali, juga dipatok dengan harga yang sama, yakni di Rp 495 ribu.