"Sudah (disesuaikan harganya). Per hari ini Rp 495
ribu," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira dalam pesan singkat
kepada detikcom.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan
tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta
Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian, harga pemeriksaan
RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Tarif tersebut ditetapkan
melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor
HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Baca Juga:
Ini Beda Tes PCR Pada Pasien Covid-19 dengan Cacar Monyet
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan
evaluasi dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR,
terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan
bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen
lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
""Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif
tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa
dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,"" terangnya
seperti dikutip dari siaran pers Kemenkes. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.