WahanaNews.co | Petugas Imigrasi Biak masih memeriksa enam warga negara China yang diduga terkait aktivitas tambang emas tanpa izin di Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua.
Enam warga asing ini ditangkap aparat Kodim 1709/Yawa pada 21 November 2021.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono, di Jayapura, Selasa (30/11/2021), mengatakan, enam orang ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Biak.
Identitas mereka adalah Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa hanya tiga orang yang memiliki paspor.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.
”Tiga orang yang memiliki paspor ini mendapatkan visa dengan tujuan hanya berkunjung ke Papua. Tim di Biak masih memeriksa indikasi pelanggaran izin tinggal dan bagaimana mereka bisa masuk ke Papua tanpa memiliki paspor,” kata Novianto.
Ia memaparkan, penyalahgunaan izin keimigrasian di wilayah Papua kerap terjadi.
Sepanjang 2020, petugas imigrasi di Papua telah memproses hukum 116 warga asing yang melanggar izin keimigrasian.
Pelanggaran itu, antara lain, tak memperpanjang visa ketika habis, masuk ke wilayah RI diam-diam tanpa memiliki paspor, dan bekerja di wilayah RI dengan visa turis.
Sementara itu, Komandan Kodim 1709/Yawa, Letnan Kolonel (Inf) Leon Pangaribuan, menuturkan, penangkapan enam WNA asal China ini berawal dari informasi warga.
Keenam orang itu diketahui sedang melakukan aktivitas penambangan emas di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.
Keenam orang ini pun ditangkap oleh personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin oleh Sersan Mayor Dedy Setiawan selaku Komandan Pos Koramil Wapoga.
Mereka diketahui baru berada di Wapoga selama empat hari sebelum ditangkap.
”Selain tidak mempunyai dokumen resmi, enam orang ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Kami pun langsung menyerahkan mereka ke pihak Imigrasi Biak untuk ditindaklanjuti,” tutur Leon.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray, mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk pengawasan tambang ilegal di Papua.
Kewenangan tersebut telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Pihaknya kini hanya berwenang mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Fred mengungkapkan, sejumlah kabupaten yang rawan aktivitas tambang ilegal meliputi Yahukimo, Pegunungan Bintang, Keerom, Waropen, Kota Jayapura, dan Boven Digoel.
Pemerintah Provinsi Papua kehilangan potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp 35 miliar setiap bulan akibat aktivitas tambang emas ilegal.
”Seharusnya, pusat juga melibatkan provinsi untuk pengawasan aktivitas pertambangan di Papua. Kami tidak memiliki kewenangan dan anggaran operasional yang cukup untuk memantau wilayah yang diduga terdapat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya. [qnt]