Sepanjang 2020, petugas imigrasi di Papua telah memproses hukum 116 warga asing yang melanggar izin keimigrasian.
Pelanggaran itu, antara lain, tak memperpanjang visa ketika habis, masuk ke wilayah RI diam-diam tanpa memiliki paspor, dan bekerja di wilayah RI dengan visa turis.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Sementara itu, Komandan Kodim 1709/Yawa, Letnan Kolonel (Inf) Leon Pangaribuan, menuturkan, penangkapan enam WNA asal China ini berawal dari informasi warga.
Keenam orang itu diketahui sedang melakukan aktivitas penambangan emas di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.
Keenam orang ini pun ditangkap oleh personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin oleh Sersan Mayor Dedy Setiawan selaku Komandan Pos Koramil Wapoga.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Mereka diketahui baru berada di Wapoga selama empat hari sebelum ditangkap.
”Selain tidak mempunyai dokumen resmi, enam orang ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Kami pun langsung menyerahkan mereka ke pihak Imigrasi Biak untuk ditindaklanjuti,” tutur Leon.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray, mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk pengawasan tambang ilegal di Papua.