Kewenangan tersebut telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Pihaknya kini hanya berwenang mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Baca Juga:
Kemensos Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Penyerangan KKB Papua
Fred mengungkapkan, sejumlah kabupaten yang rawan aktivitas tambang ilegal meliputi Yahukimo, Pegunungan Bintang, Keerom, Waropen, Kota Jayapura, dan Boven Digoel.
Pemerintah Provinsi Papua kehilangan potensi pendapatan asli daerah sekitar Rp 35 miliar setiap bulan akibat aktivitas tambang emas ilegal.
”Seharusnya, pusat juga melibatkan provinsi untuk pengawasan aktivitas pertambangan di Papua. Kami tidak memiliki kewenangan dan anggaran operasional yang cukup untuk memantau wilayah yang diduga terdapat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.