WahanaNews.co | Herry Mulya, ahli waris Anas Burhan, pemilik
tanah di Jalan Akasia 2, RT 001 RW 09, Kelurahan Tajur, Kecamatan
Ciledug, Kota Tangerang, Banten, buka suara soal polemik tembok beton
yang dianggap menutup akses rumah warga.
Kepada wartawan, dia
menceritakan alasannya membangun tembok beton tersebut.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Dia juga mengklaim, pembangunan tembok tersebut telah melalui proses pembicaraan dan
mediasi dengan pihak terkait dan warga.
"Itu ada [mediasi] dan kami ikut
semua. Makanya kalau enggak itu mediasi tembok segitu mah pasti kita sudah
dibakar orang bikin pagar segitu kokoh," ucap Herry, Minggu (21/3/2021).
Menurut Herry, pihak-pihak terkait, termasuk warga, awalnya memang menolak rencana pembangunan tembok
beton.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Namun, setelah ia mengeluarkan bukti
kepemilikan tanah, semuanya setuju.
"Karena bukan mereka yang
terdampak tapi ada warga ratusan orang yang pakai jalan itu di sana yang
keberatan. Waktu itu ramai, segala macam orang di situ yang saya hadapi.
Sehingga setelah menunjukkan bukti-bukti maka akhirnya para pihak setuju untuk
membolehkan kami pagar," ujarnya.
Selain itu, ia juga
membantah temuan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot
Tangerang bersama BPN Kota Tangerang yang menyebut bidang tanah yang menjadi
polemik telah tercatat sebagai jalan.