Menurutnya, tanah itu masih milik
mendiang orangtuanya, Anas Burhan.
Anas, kata Herry, tak pernah
menghibahkan tanah tersebut untuk menjadi jalan umum.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
"Bentuknya akta jual-beli, tapi
itu lengkap semua dokumen mulai dari desa, lurah, camat, PPAT-nya, semuanya
ada. Jadi kalau ada pernyataan itu sudah dihibahkan itu tidak mungkin apa lagi
ada akta hibah," ucap dia.
Kronologi
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Herry menceritakan kronologi tentang
pembangunan tembok beton tersebut.
Pada tahun 2007, Herry mengatakan
keluarganya terdesak kebutuhan dan membutuhkan uang.
Kata dia, sebagian tanah seluas 2.500
meter milik keluarganya harus ia jadikan jaminan.