Menurutnya, tanah itu masih milik
mendiang orangtuanya, Anas Burhan.
Anas, kata Herry, tak pernah
menghibahkan tanah tersebut untuk menjadi jalan umum.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Jatuhnya Pesawat Militer Rusia Antonov AN-22
"Bentuknya akta jual-beli, tapi
itu lengkap semua dokumen mulai dari desa, lurah, camat, PPAT-nya, semuanya
ada. Jadi kalau ada pernyataan itu sudah dihibahkan itu tidak mungkin apa lagi
ada akta hibah," ucap dia.
Kronologi
Baca Juga:
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Presiden Prabowo Instruksikan Respons Cepat
Herry menceritakan kronologi tentang
pembangunan tembok beton tersebut.
Pada tahun 2007, Herry mengatakan
keluarganya terdesak kebutuhan dan membutuhkan uang.
Kata dia, sebagian tanah seluas 2.500
meter milik keluarganya harus ia jadikan jaminan.