Pada 2011, akhirnya dari tanah 2.500
meter, seluas 1.080 dibeli dan berpindah tangan ke Hadiyanti dan Al-Munir
Muchtar.
Namun, kata Herry, pihak Hadiyanti
mengklaim semua tanah itu miliknya.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
"Diakui di mana-mana itu milik
dia. Mungkin setelah bertahun-tahun semenjak dia punya 2011 itu, dia meneruskan
bisnis kolam renang, fitness dan
semuanya," ucapnya.
"Padahal izinnya kami punya
semua, tidak termasuk objek yang dijual dan kami tidak menerima kompensasi satu
sen pun untuk itu," tambahnya.
Tahun 2009, Herry melihat pengumuman
di depan rumah Hadiyanti itu dijual.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Lantas ia pun mendatangi mereka dan
menawarkan diri untuk membeli kembali tanah tersebut.
Ia menawarkan Rp 500.000.000
untuk luas tanah 1.080 meter.
Namun, penawaran itu ditolak oleh
pihak Hadiyanti dengan alasan nominal yang diajukannya lebih rendah dari harga
beli Hadiyanti saat 2011.