"Jadi, pelaku memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak dengan kesepakatan tarif yang telah ditentukan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," ujar dia.
"Dari hasil tarif tersebut kedua korban anak melayani laki-laki atau pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan atau bagian dari tarif tersebut dan sebagian diberikan kepada kedua korban," tukasnya.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Terduga pelaku perdagangan terhadap anak di bawah umur itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 76F subsider Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Terduga pelaku mengaku telah memperdagangkan atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual kedua anak tersebut sebanyak lima kali pada masing-masing anak di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar," tandasnya. Dikutip Antara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.