"Jadi, pelaku memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak dengan kesepakatan tarif yang telah ditentukan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," ujar dia.
"Dari hasil tarif tersebut kedua korban anak melayani laki-laki atau pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan atau bagian dari tarif tersebut dan sebagian diberikan kepada kedua korban," tukasnya.
Baca Juga:
Warga Madatte Polewali Mandar Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Kamar Kos
Terduga pelaku perdagangan terhadap anak di bawah umur itu telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 76F subsider Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Terduga pelaku mengaku telah memperdagangkan atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual kedua anak tersebut sebanyak lima kali pada masing-masing anak di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar," tandasnya. Dikutip Antara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.