WahanaNews.co, Makassar - Sebanyak 7 anggota polisi dihukum mendekam di penempatan khusus (Patsus) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) buntut kematian seorang tahanan, RN di sel Polres Polewali Mandar (Polman), Sulbar.
"Tujuh anggota dari Satreskrim Polres Polman, saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kematian seorang tahanan di sel tahanan Polres Polman," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9).
Baca Juga:
Diduga Minta Uang dan Hentikan perkara, Oknum Polisi Aiptu Irmansyah di Sidang Etik
Slamet menuturkan bahwa langkah ini diambil setelah meninggalnya RN, seorang tahanan kasus pencurian biji kakao yang telah menjadi perhatian serius kepolisian setempat.
"Terkait peristiwa ini, kami sudah mengamankan 7 personel reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus," jelasnya.
Slamet menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur kepolisian telah dijalankan dengan benar dan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan standar operasional.
Baca Juga:
Tiga Perwira Polres Malaka NTT Dipatsus Buntut Aniaya Anggotanya
Tahanan Pencuri Biji Kakao Tewas di Sel, Propam Polda Sulbar Selidiki
"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegasnya.
Dalam kasus kematian tahanan di sel Polres Polman, kata Slamet, Propam Polda Sulbar sudah memeriksa sekitar 10 anggota Polres Polman untuk mengungkap penyebab kematian korban, RN.