WahanaNews.co, Surabaya - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek, Jawa Timur, menolak keputusan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerima konsesi izin pengelolaan tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
AMM Trenggalek yang terdiri dari PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, PD Nasyiatul Aisyiyah Trenggalek, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah Trenggalek dan Kwarda Hizbul Wathan Muhammdiyah Trenggalek menggelar pernyataan sikap.
Baca Juga:
Prabowo Buka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Arifin, yang memimpin pembacaan pernyataan sikap mengatakan, AMM Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek saat ini tengah berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Berdasarkan dokumen IUP OP yang ditertbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di kabupaten Trenggalek yang luasmya lebih dari 12.000 hektar.
"Jika proyek tambang emas benar-benar beroperasi, maka masa depan masyarakat Trenggalek benar-benar terancam," kata Arifin saat acara pembacaan pernyataan sikap di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Karangsoko, Trenggalek, Minggu (4/8) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pendiri NII Ken Setiawan Ingatkan Potensi Konflik Kelompok Habib Syiah Vs Salafi Wahabi di Indonesia
Di sisi lain, kata Arifin, PP Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 28 Juli 2024 di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta malah menyatakan menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
AMM Trenggalek pun menilai, langkah PP Muhammadiyah yang telah menerima tawaran izin pengelolaan tambang itu telah menyakiti hati dan tak menghargai perjuangan internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.
"Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024," ucapnya.