Mereka meminta PP Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudarat.
"Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi masyarakat di area tapak tambang," kata dia.
Baca Juga:
Prabowo Buka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, menurutnya, telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyungawi, Wadas, termasuk Trenggalek.
Sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat.
Baca Juga:
Pendiri NII Ken Setiawan Ingatkan Potensi Konflik Kelompok Habib Syiah Vs Salafi Wahabi di Indonesia
Ancam Mosi Tidak Percaya
Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
"Bilamana PP Muhammadiyah tidak mengubah keputusan menerima tawaran izin pengelolaan dari pemerintah, maka AMM Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini," ucapnya.