WahanaNews.co | Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Dedi Dermawan Milaya menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena tak terima dirinya diganti sepihak pada 30 November 2022.
Penggantian pimpinan oraganisasi pemuda ini dilakukan Edy dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Karena itu, salah satu isi gugatan adalah meminta majelis yang menyidangkan perkara untuk membatalkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Dedi mengatakan, gugatannya bukan untuk melawan gubernur yang menjadi pembina di Karang Taruna Sumut.
Namun sebagai jembatan komunikasi agar menjelaskan SK yang dikeluarkan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Apalagi, sebelum gugatan dilayangkan, dirinya sudah meminta klarifikasi pada 13 Desember 2022, namun suratnya tak berbalas.
"Saya ingin mengakhiri masa bakti dengan nama baik dan marwah organisasi berjalan sesuai mekanisme AD dan ART yang menjadi aturan tertinggi. Mungkin Pak Gub kurang paham soal itu," kata Dedi, Selasa (10/1/2023).
Tidak hanya kepada gubernur, dirinya ingin mendudukkan dan menjelaskan masalah kepada masyarakat, organisasi kepemudaan, dan Karang Taruna se-Sumut, bahwa lembaga ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat.
Pemerintah adalah mitra dalam membantu program kesejahteraan sosial. Karena itu, Karang Taruna memiliki aturan yang mengatur susunan kepengurusan. Tidak seenaknya dalam mengangkat dan mencopot ketua.
"Ada mekanismenya, ada proses yang harus lebih dulu dilakukan. Semoga gugatan menyelamatkan Karang Taruna, ini bukan organisasi politik," imbuhnya.
Disinggung soal penggantinya, Dedi mengatakan, orang tersebut tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Karang Taruna, mulai tingkat provinsi sampai kelurahan.
"Bagaimana mungkin, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba masuk dan menjadi pemimpin? Saya akan berkoordinasi dengan pengurus nasional dan tetap melaksanakan temu karya untuk mengakhiri masa bakti. Terima kasih kepada rekan juang yang masih solid," tuntas Dedi.
Penasihat hukum Dedi yang juga pengurus di Karang Taruna, Muhammad Rusli menambahkan, gugatan sudah diawali dengan surat permohonan klarifikasi yang sampai hari ini tak ada jawaban.
Untuk mencopot dan mengangkat ketua baru, harus dilakukan lewat temu karya di setiap tingkatan dan disahkan oleh pengurus yang posisinya satu tingkat lebih tinggi.
"SK gubernur masih memakai referensi yang lama. Kami optimis, majelis hakim mengabulkan semua materi gugatan, mengembalikan nama baik klien saya," kata Rusli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan sudah meminta Edy Rahmayadi mengoreksi SK yang isinya mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut.
Pihaknya ingin melakukan upaya persuasif lebih dulu, sesuai arahan ketua umum Karang Taruna bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Budi menyampaikan, selain judulnya yang berbeda, substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur kelembagaan dan rumah tangga. Lebih mengatur tata hubungan dengan pemerintah yang posisinya pembina.
Lebih ke aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan.
Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Revisi kepengurusan disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung di kantor gubernur akhir November 2022. [rgo]