Pihaknya ingin melakukan upaya persuasif lebih dulu, sesuai arahan ketua umum Karang Taruna bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Budi menyampaikan, selain judulnya yang berbeda, substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur kelembagaan dan rumah tangga. Lebih mengatur tata hubungan dengan pemerintah yang posisinya pembina.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Lebih ke aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan.
Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Revisi kepengurusan disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung di kantor gubernur akhir November 2022. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.