Pemerintah adalah mitra dalam membantu program kesejahteraan sosial. Karena itu, Karang Taruna memiliki aturan yang mengatur susunan kepengurusan. Tidak seenaknya dalam mengangkat dan mencopot ketua.
"Ada mekanismenya, ada proses yang harus lebih dulu dilakukan. Semoga gugatan menyelamatkan Karang Taruna, ini bukan organisasi politik," imbuhnya.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Disinggung soal penggantinya, Dedi mengatakan, orang tersebut tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Karang Taruna, mulai tingkat provinsi sampai kelurahan.
"Bagaimana mungkin, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba masuk dan menjadi pemimpin? Saya akan berkoordinasi dengan pengurus nasional dan tetap melaksanakan temu karya untuk mengakhiri masa bakti. Terima kasih kepada rekan juang yang masih solid," tuntas Dedi.
Penasihat hukum Dedi yang juga pengurus di Karang Taruna, Muhammad Rusli menambahkan, gugatan sudah diawali dengan surat permohonan klarifikasi yang sampai hari ini tak ada jawaban.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Untuk mencopot dan mengangkat ketua baru, harus dilakukan lewat temu karya di setiap tingkatan dan disahkan oleh pengurus yang posisinya satu tingkat lebih tinggi.
"SK gubernur masih memakai referensi yang lama. Kami optimis, majelis hakim mengabulkan semua materi gugatan, mengembalikan nama baik klien saya," kata Rusli.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan sudah meminta Edy Rahmayadi mengoreksi SK yang isinya mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut.