WahanaNews.co | Sabar Lampos Purba, Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan
Parbotihan-Pulogodang-Temba, Kabupateng Humbang Hasundutan (Humbahas), Tahun
Anggaran 2016, menggugat Jaksa Agung casus
quo Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut).
Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan karena
Sabar Lampos Purba, selaku pemohon, menilai bahwa termohon, Kajati Sumut, telah
melakukan langkah hukum yang melampaui kewenangannya.
Baca Juga:
Segera Rampung, Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik di Jambi Layani 10.300 SR
Pada persidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (23/3/2021), tim
kuasa hukum pemohon, yang terdiri dari Maruli M Purba, Roy Noven Harold
Sianturi, dan Boyke Ferdinandus Sirait, menyampaikan materi gugatannya.
Disebutkan, penetapan klien mereka sebagai tersangka dinilai melampaui
kewenangan termohon.
Di hadapan hakim tunggal Immanuel Tarigan, tim kuasa hukum pemohon
menyampaikan 3 hal prinsipil yang telah dilampaui termohon.
Baca Juga:
Tinjau Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Jokowi Optimistis Selesai Akhir Tahun 2024
Pertama, mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, saat itu pemohon menjabat sebagai Ketua Pokja berdasarkan SK
Pengangkatan dari Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Faktanya, pemohon telah menjalankan tugasnya, yakni pelaksanaan tahapan
(verifikasi administrasi tender) dengan baik, hingga terpilihnya pemenang.
Artinya, kewenangan pemohon, berikut keempat anggota Pokja lainnya,
telah selesai dan tidak terlibat dengan pelaksanaan atau pengerjaan proyek di
lapangan.