Sehingga, Sprindik yang diterbitkan termohon (Kajati Sumut) itu
bertentangan atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung tadi.							
						
							
							
								
Maka, penetapan Sabar Lampos Purba sebagai tersangka pun harus
dinyatakan tidak memiliki pijakan atau landasan hukum yang memadai.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Penanganan Banjir Jalan Nasional Semarang-Demak: Kementerian PU Bangun Sodetan Darurat Kaligawe Sepanjang 227 Meter, Alirkan Air ke Kolam Retensi Terboyo
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
"Namun, kenapa masih dihidupkan atau dijadikan salah satu dasar dari
terbitnya surat penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan (Sabar Lampos
Purba)," pungkasnya.							
						
							
							
								
Hakim Immanuel Tarigan kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan
pada hari ini, Rabu (24/3/2021), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari tim
kuasa hukum termohon.							
						
							
							
								
Usai sidang, kuasa hukum Sabar Lampos Purba, Maruli M Purba,
menguraikan, mengacu pada UU Administrasi Negara, bila ditemukan kesalahan administrasi
dalam proses lelang, hal itu harus didasari oleh hasil pemeriksaan internal (Inspektorat).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kementerian PU Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Sumatera
									
									
										
									
								
							
							
								
Lalu, kata Maruli, mengacu pada turunan dari regulasi tersebut, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan, bila ditemukan kesalahan
administrasi yang berpotensi tindak pidana, maka pengawas internallah yang
meneruskan perkaranya ke aparat penegak hukum. [dhn]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.