Sehingga, Sprindik yang diterbitkan termohon (Kajati Sumut) itu
bertentangan atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung tadi.
Maka, penetapan Sabar Lampos Purba sebagai tersangka pun harus
dinyatakan tidak memiliki pijakan atau landasan hukum yang memadai.
Baca Juga:
Progres Pembangunan Gedung Unipi Persis di Bandung Capai 41%i
"Namun, kenapa masih dihidupkan atau dijadikan salah satu dasar dari
terbitnya surat penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan (Sabar Lampos
Purba)," pungkasnya.
Hakim Immanuel Tarigan kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan
pada hari ini, Rabu (24/3/2021), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari tim
kuasa hukum termohon.
Usai sidang, kuasa hukum Sabar Lampos Purba, Maruli M Purba,
menguraikan, mengacu pada UU Administrasi Negara, bila ditemukan kesalahan administrasi
dalam proses lelang, hal itu harus didasari oleh hasil pemeriksaan internal (Inspektorat).
Baca Juga:
Kementerian PU Akan Lakukan Preservasi dan Rekonstruksi Jalan Nasional Untuk Mendukung Akses Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Lalu, kata Maruli, mengacu pada turunan dari regulasi tersebut, yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan, bila ditemukan kesalahan
administrasi yang berpotensi tindak pidana, maka pengawas internallah yang
meneruskan perkaranya ke aparat penegak hukum. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.