WahanaNews.co, Jakarta - Tiga kreator konten yang menjadi tersangka dalam kasus film "Guru Tugas" terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda JatimKombes Dirmanto, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
Polisi telah mengungkap peran dari tiga tersangka pembuat video "Guru Tugas".
Mereka adalah A (22), S (24), dan Y (27) yang saat ini ditahan di Markas Polda Jatim.
Dirmanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Y adalah pemilik akun YouTube Akeloy Production, S adalah pemeran guru, sementara A adalah operator kamera atau kameramen.
Baca Juga:
Miliki Suara Tertinggi, Said Abdullah PDIP Akui Berat Angkat Suara Ganjar-Mahfud di Madura
"Hasil pemeriksaan, Y pemilik akun, S pemeran guru, dan A kameramen," kata Dirmanto saat dikonfirmasi pada Jumat (10/5/2024).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak 2 hari lalu.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE karena memasukkan muatan asusila dalam video tersebut.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan tayangan film pendek di akun YouTube berjudul "Guru Tugas" yang mengundang pro dan kontra karena dianggap mencoreng dunia pendidikan pesantren.
Film Guru Tugas yang diunggah akun Youtube Akeloy Production dalam beberapa episode itu menceritakan seorang guru agama dari pesantren di Kabupaten Jember yang bertugas di sebuah pesantren di Kabupaten Bangkalan.
Guru pria tersebut lantas melakukan tindak asusila kepada murid perempuannya.
Merespons keresahan masyarakat itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
3 orang pembuat film pendek itu pun ditangkap dan diperiksa di Polda Jatim.
Di wilayah Madura, praktik guru tugas sudah lama dikenal.
Pesantren dari daerah lain menugaskan santrinya yang dianggap sudah mumpuni secara keilmuan untuk mengabdi kepada masyarakat mengajarkan ilmu yang didapatnya dari pesantren ke daerah lain.
"Kelompok ormas NU Madura, tokoh agama, kelompok ulama, tokoh pesantren dan ormas keagamaan lainnya memprotes tayangan tersebut karena membangun citra negatif terhadap guru tugas," jelas Dirmanto.
Tokoh agama yang memprotes video itu menurut Dirmanto juga menyayangkan di tayangan tersebut sama sekali tidak menampilkan sosok positif guru tugas, namun yang ditampilkan hanya sosok negatifnya saja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]