Pihak kepolisian kini juga telah menetapkan 1 orang berinisial AN (51) sebagai tersangka.
"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga:
Tanah Bergerak di Babakan Madang, 11 Rumah Warga Rusak
Rio mengatakan yang bersangkutan dikenai pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dia menyebut yang bersangkutanlah yang membawa ketiga korban ke danau.
"Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau, pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian," ucapnya.
Baca Juga:
BNPB Imbau Kewaspadaan, Potensi Banjir Masih Mengintai Sejumlah Wilayah
Dia menyebut pelaku kini juga sudah diamankan. Pelaku telah di bawah ke Polres Bogor.
"Polres, kita bawa ke Polres dia," imbuhnya.
Pengakuan Tersangka Jadi Guru Spriritual