"Kita akan proses (penonaktifan PIG) jika ada dasar hukumnya," jelas Doris.
Selain itu, Doris mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk meminta kejelasan status hukum PIG. Pasalnya, sambung dia, sejauh ini status hukum PIG sebagai Sekda baru diketahuinya melalui pemberitaan media.
Baca Juga:
Berkas Rampung, UNIPA Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Sebelumnya Doris menjelaskan, pada Kamis (16/9) PIG sebagai Sekda Kabupaten Flores Timur meminta ijin untuk menjalani pengobatan di Maumere, Kabupaten Sikka.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG yang dikonfirmasi mengenai status tersangkanya Kamis (15/9) malam tidak bersedia memberikan keterangan.
"Nanti, nanti aja ya," kata dia via telepon.
Baca Juga:
Mahfud MD ke Flores, Ini Rangkaian Kegiatan Menko Polhukam
Sebelumnya pada Kamis (15/9), Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur AHB, dan Bendahara BPBD yakni PLT.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.