WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) remi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Selain Jabiat Sagala, ada juga tiga orang lainnya yang turut ditahan oleh Kejati Sumut.
Baca Juga:
Sidang kasus korupsi Dana Penanggulangan Covid-19, Digelar Pengadilan Negeri Medan
Mereka adalah SES selaku rekanan kerja Jabiat Sagala, lalu MT dan SS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Sementara, kata Yos, penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana Covid, Kejari Padang Sidempuan Tetapkan Bendahara dan Kadis Kesehatan sebagai Tersangka
“Alasan dilakukan penahanan ke empat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatannya,” ujar Yos dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Yos mengatakan, keempatnya kini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Dalam waktu dekat berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.