"Jadi para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ucap Yos.
Kasus yang menjerat Jabiat Sagala ini terkait dugaan korupsi dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumut, tahun 2020.
Baca Juga:
Sidang kasus korupsi Dana Penanggulangan Covid-19, Digelar Pengadilan Negeri Medan
“Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425. Sementara dari hasil audit akuntan publik menyebutkan ke empat terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768,’’ tutup Yos.
Tak dijelaskan lebih jauh mengenai konstruksi perkara tersebut. Namun kasus ini merupakan yang kedua yang menjerat Jabiat Sagala.
Sebelumnya dia telah dijerat sebagai tersangka oleh Kejari Samosir terkait kasus penyalahgunaan dana Covid-19. Namun Kejari Samosir kalah usai digugat praperadilan oleh Jabiat Sagala. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.