“Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum,” jelas Hardi.
Menurut Kapolres Sikka, jika benar seperti laporan LM, kasus ini sangat mencoreng institusi Polri, sehingga proses pemeriksaan dalam hal pidana umum maupun kode etik kepolisian tetap dilakukan.
Baca Juga:
Ditinggal Suami, Seorang Wanita di Sikka Perkosa Bocah Lelaki
Jika yang besangkutan terbukti melakukan pelanggaran, lanjutnya, maka sanksi hukum akan dijatukan.
“Dua hal ini, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan. Nanti hasil pemeriksaan bagaimana. Apabila memang ternyata terbukti dari oknum ini melakukan pelanggaran, maka sanksi hukum yang berlaku kepada dia (AKP FR-Red), itu akan dijatuhkan, namun karena oknum ini Perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda NTT untuk bagaimana keputusannya,” pungkas Hardi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.