WahanaNews.co | Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mencatat sejak 2016 hingga jelang akhir 2022, terdapat 45 kasus perdagangan satwa liar telah menjalani proses hukum hingga di persidangan.
Hal tersebut, disampaikan Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Muhammad Indra Kurnia pada Catatan Akhir Tahun STFJ 2022 di Kota Medan, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga:
BKSDA Sumbar Tangani Konflik Harimau Sumatera dan Beruang Madu
Indra menegaskan, YOSL-OIC menyebutkan, bila Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang merupakan dua daerah di Sumut dengan tingginya kasus perdagangan satwa. Ini berdasarkan penelusuran sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
"Dari kasus yang banyak ditangani Medan 21 kasus dan Deliserdang 8 kasus. Ini data dari SIPP dan sudah vonis dari 2016 sampai 2022. Total 45 kasus di Sumut diproses hukum," jelasnya.
Posisi selanjutnya, Langkat dengan 4 kasus perdagangan. Disusul Tapanuli Utara rangking ketiga atas 3 kasus. Kemudian, Binjai, Karo dan Labuhanbatu masing-masing 2 kasus. Serta Serdangbedagai dan Pematangsiantar masing-masing 1 kasus.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Duduki Peringkat Dua dalam Layanan Publik di Sulteng
Turut hadir Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang, Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan dan Direktur STFJ Rahmad Suryadi, Indra mengatakan, perdagangan satwa liar dilindungi menurun pada saat pandemi Covid-19.
"Meski perburuan tetap terjadi, pandemi Covid-19 menyebabkan pengiriman barang diperketat. Jadi, pandemi Covid-19 ada sedikit keuntungan dengan menurunnya perdagangan satwa liar," jelasnya.
Indra mengungkapkan, dalam medio 2016 sampai 2022, tren perdagangan satwa di Aceh dan Sumut berbeda. Di Sumut, Harimau Sumatra peringkat pertama. Diikuti Trenggiling posisi kedua dan Orangutan Sumatera tlat ketiga. Diikuti Burung Rangkong tempat keempat dan burung yang dilindungi posisi 6 besar Sedangkan di Aceh, gajah peringkat pertama menjadi sasaran perdagangan satwa. Harimau Sumatera kedua, Beruang ketiga dan burung Rangkong tempat keempat. Sedangkan Trenggiling dan Orangutan Sumatera posisi kelima dan keenam.