WahanaNews.co | Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meringkus DS (58) gegara diduga menjalankan praktik dokter ilegal. DS nekat menjalankan praktik menggunakan tanda tangan dokter yang meninggal dunia.
Terungkapnya praktik dokter palsu ini bermula dari temuan Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu terkait peredaran obat tanpa memiliki izin edar.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, IDI Cabang Sikka Periode 2024-2027 Dipimpin Dokter Tedi, Berikut Susunan Kepengurusannya.!!
"Tersangka bukan dokter, namun lulusan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) lalu mengeluarkan surat keterangan palsu menggunakan tanda tangan dokter yang telah meninggal dunia," kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Sabtu (24/12/2022).
Selain menjual obat tanpa izin edar, DS juga membuka praktik dokter yang letaknya bersebelahan dengan toko obat miliknya. Ruang praktik dokter itu ia lengkapi dengan sejumlah peralatan medis.
"Ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep-resep obat, ada juga alat peracik obat-obatan," tambah Florentus.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Sementara itu, tersangka berdalih bahwa peralatan medis yang ia miliki hanya untuk aksesoris semata untuk menunjang usaha toko obatnya.
Sebab sebelumnya, dirinya sempat menjadi asisten dokter di wilayah Tanjung Priok Jakarta dan memiliki usaha toko obat. Kemudian, pindah ke Bengkulu dengan membawa serta peralatan kesehatan tersebut.
"Itu tidak saya gunakan, Pak. Itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat. Untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan begini (ditangkap polisi)," kata DS.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [eta]