WahanaNews.co | Seorang jurnalis Tempo berinisial N menjadi korban
penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
N
bahkan diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga aparat.
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Jurnalis Angkat Isu Kedaulatan Energi
Hal itu
terjadi saat N tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliansi
Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis melakukan pendampingan bagi korban dan sepakat
menempuh jalur hukum.
Aliansi
ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Aliansi
mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para
pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ketua
AJI Surabaya, Eben Haezer, menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah
termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain
itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan
Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.