Pada
pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban
kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Belum
sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra
Bumimoro.
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Jurnalis Angkat Isu Kedaulatan Energi
Sesampainya
di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang
yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum
anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang
proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan
(pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.
Korban
juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan
perusakan alat liputan milik korban.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Korban
N menolak uang itu. Namun, pelaku bersikeras memaksa korban menerima.
Bahkan,
para pelaku memotret saat tangan korban sedang dalam posisi menerima uang
tersebut secara terpaksa.
Belakangan,
oleh N uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.