WahanaNews.co | 2 narapidana anak, SBS dan AS, sebelumnya berusaha kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros.
Namun, mereka akhirnya berhasil ditangkap kembali.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan tentang keberadaan SBS dari keluarga dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maros.
Mereka mengatakan bahwa SBS telah diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Barru.
"SBS ini ternyata sudah diamankan ke Rutan Barru, karena di situ dekat dengan tempat tinggalnya. Saya langsung minta tim untuk menjemput anak itu ke Rutan Barru," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Dari keterangan SBS, terungkap bahwa AS bersembunyi di Desa Tabo-tabo, Kabupaten Pangkep.
Tim LPKA Kelas II Maros lantas langsung mendatangi lokasi yang disebut SBS dan melakukan pengintaian.
"Tim yang turun ke lokasi terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga setempat untuk memastikan AS ada di situ. Setelah informasi sudah dipastikan, tim pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AS," katanya.
Dengan ditangkapnya SBS dan AS, artinya tiga narapidana anak yang kabur dari LPKA Kelas II Maros sudah berhasil ditangkap semua.
Sebelumnya, narapidana anak YBA ditangkap pada Senin (12/12/2022) di rumah pacarnya di Jl Pampang, Kota Makassar.
"Di luar dari kelengahan kami atas lolosnya ketiga anak tersebut, saya perlu juga untuk mengapresiasi tim yang berusaha keras melakukan upaya pencarian selama 4 hari. Ini menjadi pelajaran agar kejadian tersebut tidak terulang. Saya menegaskan kepada jajaran untuk memperketat pengamanan, namun tetap sesuai dengan aturan atau perilaku yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 3 orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros kabur dari ruang tahanan dan aksi pelarian mereka sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
3 warga binaan yang kabur yakni berinisial SBS, AS, dan YBA. Ketiganya kabur diperkirakan, Minggu dini hari (11/12/2022).
Narapidana SBS dihukum 10 bulan, AS hukuman 2 tahun 6 bulan, dan YBA hukuman 2 tahun penjara.
Ketiga narapidana anak itu kabur dengan memanjat tembok blok bagian belakang. Kaburnya ketiga narapidana anak itu diketahui petugas, setelah dilakukan kontrol.
Awalnya diketahui 3 narapidana anak tidak ada saat dilakukan kontrol atau pemeriksaan.
Petugas kemudian memeriksa CCTV dan aksi pelarian ketiga narapidana dari tahanan terlihat memanjat tembok. [rgo]