Dengan ditangkapnya SBS dan AS, artinya tiga narapidana anak yang kabur dari LPKA Kelas II Maros sudah berhasil ditangkap semua.
Sebelumnya, narapidana anak YBA ditangkap pada Senin (12/12/2022) di rumah pacarnya di Jl Pampang, Kota Makassar.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Di luar dari kelengahan kami atas lolosnya ketiga anak tersebut, saya perlu juga untuk mengapresiasi tim yang berusaha keras melakukan upaya pencarian selama 4 hari. Ini menjadi pelajaran agar kejadian tersebut tidak terulang. Saya menegaskan kepada jajaran untuk memperketat pengamanan, namun tetap sesuai dengan aturan atau perilaku yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 3 orang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros kabur dari ruang tahanan dan aksi pelarian mereka sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
3 warga binaan yang kabur yakni berinisial SBS, AS, dan YBA. Ketiganya kabur diperkirakan, Minggu dini hari (11/12/2022).
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Narapidana SBS dihukum 10 bulan, AS hukuman 2 tahun 6 bulan, dan YBA hukuman 2 tahun penjara.
Ketiga narapidana anak itu kabur dengan memanjat tembok blok bagian belakang. Kaburnya ketiga narapidana anak itu diketahui petugas, setelah dilakukan kontrol.
Awalnya diketahui 3 narapidana anak tidak ada saat dilakukan kontrol atau pemeriksaan.