WahanaNews.co, Medan - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Dia diperiksa inspektorat terkait kebijakan parkir berlangganan yang ditetapkan di Kota Medan, Sumatera Utara, sejak 1 Juli 2024.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap mengatakan Iswar Lubis dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
Baca Juga:
Perhubungan Gorontalo dan Forum LLAJ Gelar Rapat Koordinasi Bahas Transportasi Jalan
"Benar, sedang proses pemeriksaan karena inspektorat melakukan audit kinerja Dinas Perhubungan Medan terkait parkir berlangganan, " kata Sulaiman melansir CNN Indonesia, Jumat (13/9).
Sulaiman menyebutkan pemeriksaan Iswar Lubis berdasarkan hasil rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Iswar Lubis diperiksa inspektorat mulai 11 September 2024. Pemeriksaan akan berlangsung selama 11 hari. Kemudian dapat diperpanjang 10 hari.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
"Jadi ada rekomendasi Ombudsman agar inspektorat melakukan audit terhadap tata kelola parkir berlangganan. Nanti hasilnya akan disampaikan, karena sedang proses. Kita punya masa pemeriksaan selama 11 hari dan dapat diperpanjang 10 hari. Mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama dapat disimpulkan, " ucapnya.
Diketahui, program parkir berlangganan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Juli 2024 setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan.
Sejak saat itu, pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan di lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
Para petugas Dishub Medan terus berkeliling untuk melakukan pengawasan sekaligus menjual stiker parkir berlangganan Kota Medan.
Stiker parkir berlangganan itu dijual untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu per tahun dan roda dua Rp90 ribu per tahun. Jadi masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan terkait selama satu tahun.
Parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya pengelola tempat tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
Sayangnya kebijakan yang diterapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution itu menuai penolakan dari masyarakat sejak diberlakukan. Pasalnya Perwalkot yang diteken menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai cacat administrasi atau maladministrasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]