WahanaNews.co | Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan, upah minimum tahun 2021 tidak akan naik.
Hal ini kemungkinan
besar berdampak pada penetapan Upah
Minimum Provinsi
(UMP) maupun Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga:
Mengenal Kota Bandung Lewat Sejarah Hingga Pariwisatanya
Tahun lalu, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Barat,
telah menetapkan besaran UMK terendah ada di Kota Banjar dengan besaran Rp 1.688.217,52. Sedangkan UMK Provinsi Jawa Barat
tahun 2019 tertinggi berada di Kabupaten Karawang, yakni sebesar Rp 4.234.010,27.
Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur
Jawa Barat Nomor
561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun
2019.
Baca Juga:
Tarif Tak Cocok, Pelanggan Habisi PSK di Apartemen Bandung
Daftar Lengkap Besaran UMK di Jabar
Berikut ini adalah besaran
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, yang
disusun berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah.
1. Kabupaten Karawang (Rp 4.234.010,27)