WahanaNews.co I Tim Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi mengatakan jika pihaknya kesulitan memasuki wilayah Wadas, Purworejo, Jawa Tengah untuk membarikan pendampingan lantaran ada aturan swab yang diterapkan oleh apparat setempat.
"Sampai saat ini saya belum bisa masuk. Enggak bisa ngeliat kondisi mereka karena saya diwajibkan untuk melakukan swab," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (9/2).
Baca Juga:
Tambang Andesit Wadas, Ganjar: Pemerintah Tak Cari Untung
"Seharusnya tidak boleh ada double standard. Kenapa tim hukum yang ingin mendampingi diwajibkan swab? Menurut kami ini menghalangi akses untuk mendampingi warga hari ini," cetus dia.
Selain tim hukum, Julian mengungkapkan satu unit mobil bantuan logistik untuk warga Wadas masih tertahan di luar wilayah sengketa. Bantuan ini rencananya diberikan, pada Rabu (9/2) siang, sambil menunggu para warga yang ditahan dibebaskan.
"Ada satu mobil dari temen-temen petani pantai selatan belum bisa di drop di Desa Wadas karena kondisinya bagi kami masih belum memungkinkan, sehingga ada yang masih dibawa, dikumpulkan di Polres Purworejo," kata dia.
Baca Juga:
Ribut Soal Ganti Rugi di Wadas, Ganjar Buka Suara
Julian mengatakan bantuan tersebut akan diberikan langsung kepada warga yang dibebaskan dari tahanan polisi.
"Kemungkinan nanti akan sekalian dibawa pulang dengan temen [warga] ketika dikeluarkan dan dikembalikan di Desa Wadas. Untuk jamnya kami masih belum tahu pasti. Kemungkinan siang ini harapannya sudah ada yang dilepaskan," ujarnya.
Berdasarkan laporan terkini, Julian mengatakan warga Desa Wadas yang ditahan aparat sejak Selasa (8/2) kemarin masih berada di Polres Purworejo. Jumlahnya kini mencapai 64 orang, termasuk anak-anak di bawah umur.
"Total 64 orang ditangkap kurang lebih. Di antaranya anak-anak sekitar 10 orang. Anak-anak di bawah umur," ungkapnya.
Julian berharap para warga yang ditangkap dapat dibebaskan pada siang ini.
"Karena kalau misalnya kita mau bilang prosedur, maka 1x24 jam kalo enggak ada dugaan tindak pidana harusnya dilepas semua," ujarnya.
Aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sejak Selasa (8/2) pagi, untuk mengawal tim pengukur lahan penambangan batuan andesit. Mereka dikabarkan menangkap warga yang dituding melakukan provokasi hingga mencopot poster penolakan proyek bendungan.
Setidaknya lebih dari 60 orang ditangkap mulai dari lansia hingga anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan pihaknya telah memberikan pengumuman dan langkah persuasif terkait kegiatan pengamanan untuk pengukuran lahan yang telah dibebaskan terkait proyek Bendungan Bener.
"Polisi sudah Public Address agar tidak ada benturan di masyarakat Wadas sendiri. Langkah-langkah Polri sudah sesuai SOP, tetapi ada provokasi," kata dia, Rabu (9/2). [bay]