WahanaNews.co | Maitra Djiang Wen seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur mendapatkan denda dari PT PLN (Persero) sebesar Rp 80 juta karena persoalan meteran listrik.
Dikutip, Sabtu (13/8), ia mengatakan pihak PLN datang ke rumahnya beberapa hari lalu untuk mengecek meteran listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
Setelah itu, PLN menyatakan bahwa segel meteran rumah Maitra terbuka dan ada kabel yang tidak pada tempatnya. Kabel itu bisa memperlambat putaran meteran, sehingga tagihan listrik menjadi berkurang.
"Diberilah denda Rp 80 juta tersebut yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis Maitra.
Namun, ia dan keluarga mengaku tak pernah mengotak-atik meteran listrik. Bahkan, Maitra sempat bertanya kepada pihak PLN mengenai meteran listrik saat menaikkan daya sekitar satu tahun lalu.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
"Saya menanyakan kepada petugas PLN apakah semua beres dari meteran listrik saya, karena takutnya ada masalah lain selain kurang daya. Petugas tersebut menjawab semua baik-baik saja," ujar Maitra.
Ia juga sudah bertanya kepada petugas PLN sejak pertama kali membeli rumah tersebut mengenai meteran listrik. Petugas PLN pun menjawab semua baik-baik saja.
Hanya saja, tak ada bukti tertulis dari petugas PLN bahwa meteran listrik Maitra baik-baik saja sejak pertama membeli rumah dan saat menaikkan daya satu tahun lalu.
"(Tapi) artinya sejak membeli rumah sampai naik daya terakhir sekitar satu tahun lalu seharusnya semua beres dong. Juga setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada masalah," kata Maitra.
Pada akhirnya, Maitra tetap harus membayar denda sebesar Rp80 juta kepada PLN. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan meteran listrik rumah.
"Selalu kunci box meteran listrik Anda, jangan sampai ada kejadian serupa di mana siapa tahu ada yang mengubah atau memodifikasi meteran," jelas Maitra.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan pihaknya menemukan segel meteran rumah Maitra rusak atau terputus saat pemeriksaan Senin (8/8) lalu. Setelah itu, PLN menindaklanjuti dengan pemeriksaan alat pengukur dan pembatas (APP).
"Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa meteran mengalami error dengan nilai minus 28 persen, nilai minus ini artinya meter tidak bekerja secara maksimal, tidak mengukur sebagaimana seharusnya dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara," ucap Anas.
Atas temuan itu, petugas PLN melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada kotak terminal dan terlihat isolasi hitam. Seharusnya, isolasi itu tidak boleh ada di kotak terminal.
"Setelah dibuka penutup dan diambil isolasi hitam tersebut ditemukan terdapat kabel (jumper) yang menghubungkan antara pahasa in dan out," ujar Anas.
Anas menjelaskan keberadaan kabel itu menyebabkan gangguan pada sistem pengukuran meteran, sehingga meteran listrik tak bekerja sebagaimana mestinya.
"Pelanggan telah mendapatkan penjelasan terhadap kondisi temuan yang didapatkan petugas saat pemeriksaan di rumahnya," terang Anas.
Ia menambahkan bahwa Maitra juga sudah melunasi denda Rp80 juta secara tunai. Setelah itu, PLN memasang kWh meter yang baru dan aliran listrik di persil rumah Maitra menyala normal.
"Pelanggan melakukan pelunasan pembayaran secara tunai," tutup Anas. [tum]