WahanaNews.co | Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terlibat dalam peredaran narkoba dan kepemilikan sabu.
"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Mabes Polri, Jumat (9/9/22).
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Krisno mengungkap tindakan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus narkoba. Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan kasus narkoba dan judi.
"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dengan pasal pengedar karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo memastikan pihaknya tidak menerapkan pasal pengguna narkoba terhadap Edi. Meskipun diakuinya, yang bersangkutan kedapatan positif sabu saat ditangkap.
Totok mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Edi.
Pasal itu diketahui mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.
Sejauh ini, Edi diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.[zbr]