Selain itu pihaknya juga saat ini melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan serta menambah personel di lapangan sebagai mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.
Kemudian Dishub Kabupaten Tangerang akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan dan dipasang portal pembatas jalan.
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
"Di sini kami koordinasi dengan koordinator perwakilan PIK 2, supaya tidak melakukan perjalanan selama tiga hari," ungkap dia.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, telah menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambang atau truk tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Baca Juga:
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Serang Panggil 10 Kades
Pemkab Tangerang, kata dia, akan segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.
"Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin ditegakkan," katanya.
Andi menambahkan jika dalam waktu dekat ini pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.