WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga mantan pimpinan Bank BJB Syariah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar.
Ketiganya yakni TS (mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat), HA (mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat), dan YG (mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt Direktur Utama BJB Syariah pusat).
Baca Juga:
Diduga Terima Suap Rp 15 M Terkait Mafia Tanah, Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga mantan Direktur BJB Syariah.
"Ketiganya telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur," ujar Ivan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskan Ivan, ketiga tersangka selaku komite pembiayaan pada BJB Syariah Pusat telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS untuk biaya pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar.
Baca Juga:
PT SSL Diduga Serobot dan Pagari Ribuan Meter Tanah Milik Warga Tangsel
Sehingga, lanjut Ivan, BJB Syariah kemudian menerbitkan surat persetujuan komite pembiayaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga, atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya," ujar Ivan.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang.