Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Alasan penahanan khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Ivan.
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu Tersangka Mangkir
Baca Juga:
PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi Banten Kawal Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Selain tiga mantan pimpinan BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dari pihak swasta, berinisal HH, selaku Direktur PT HS sebagai penerima kredit Rp 11 miliar, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, HH mangkir dari panggilan penyidik Kejati Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
"Satu tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Tapi, akan kami panggil kembali dan jika masih tidak hadir, kami jemput paksa," ujar Ivan. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.