WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, Korta Tipikor meminta keterangan Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi, dijadwalkan dimintai keterangan pada Senin (17/2).
Prasetyo diagendakan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Kades Kohod Disebut Kabur ke Luar Negeri, Pengacara Bantah Pastikan Kooperatif
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00," kata Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.
Kortas Tipikor Polri masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pemanggilan terhadap Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Eksekusi Bangunan di Lahan Perumnas Pulogebang, Cakung
Diketahui, nama Prasetyo sempat disebutkan saksi dalam perkara dugaan korupsi lahan Cengkareng.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut," ucap Cahyono.
Di sisi lain, Cahyono mengungkapkan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, lantaran ada gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.
"Belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," tutur dia.
"Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu 'no', tidak dapat diterimalah," imbuhnya.
Pada 2022 lalu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar ini.
Kedua tersangka yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]