WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penasihat hukum Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, membantah kliennya kabur ke luar negeri setelah ramai pemberitaan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang. Arsin disebut selalu berada di Desa Kohod.
"Bahwa tidak benar klien kami kabur ke luar negeri ataupun menghilang. Faktanya klien kami selalu berada dan tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini," ujar penasihat hukum Arsin, Yunihar, dalam konferensi pers di rumah kliennya, Tangerang, Jumat (14/2) malam.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Ungkap Isi Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
"Ada pun jarang terlihat baik di rumah maupun di kantor desa karena klien kami ingin menjaga kondusivitas masyarakat di Desa Kohod yang saat ini ada dua faksi, pendukung dan yang menolak," lanjut dia.
Yunihar menegaskan Arsin bersikap kooperatif menghadapi persoalan tersebut. Bahkan, kata dia, Arsin telah memenuhi pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada 6 dan 13 Februari 2025.
Ia menjelaskan Arsin telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan penerbitan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca Juga:
Warga Kampung Alar Jiban Ungkap Lokasi Penyimpanan Kendaraan Mewah Kepala Desa Kohod
"Kami sangat siap, akan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," kata Yunihar.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lain.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.