WAHANANEWS.CO, Jakarta – Eks ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak tahu menahu soal dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Politikus PDIP itu, usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kortas Tipikor Polri di Bareskrim Polri, Senin (17/2).
Baca Juga:
KPK Ungkap Jejak Uang Panas: Harun Masiku Terima Dana dari Djoko dan Hasto
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya. Nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi ya saya datanglah," kata Prasetyo kepada wartawan.
"Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya enggak ngerti. Orang itu pergub kok bukan perda kalau perda saya tahu," imbuhnya.
Prasetyo menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan di Cengkareng untuk pembangunan rusun senilai Rp668 miliar.
Baca Juga:
Tak Hanya Simbolik, Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Isu Strategis
Pembelian itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti menyepakati harga pembelian lahan senilai Rp14,1 juta per meter.
Namun, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 diketahui bahwa lahan tersebut bermasalah.
"BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015," tutur Prasetyo.